PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DALAM PROMOSI PRODUK HALAL
Abstract
Penggunaan media sosial dalam promosi produk halal telah menjadi fokus utama bagi perusahaan dan produsen yang ingin memperluas jangkauan pasar mereka. Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi platform yang sangat efektif untuk mempromosikan produk dan layanan, termasuk produk halal. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana
perusahaan dan produsen mengadopsi media sosial sebagai alat utama dalam strategi pemasaran mereka untuk produk halal. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan melakukan wawancara mendalam dengan beberapa perusahaan dan produsen yang
telah berhasil menggunakan media sosial dalam promosi produk halal mereka. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa media sosial memberikan berbagai keuntungan dalam promosi produk
halal, termasuk kemampuan untuk menjangkau audiens yang lebih luas, berinteraksi langsung
dengan konsumen, dan membangun citra merek yang kuat. Selain itu, temuan menunjukkan
bahwa konten yang disesuaikan dengan karakteristik platform media sosial tertentu,
konsistensi dalam posting, dan penggunaan influencer menjadi faktor kunci dalam kesuksesan
kampanye promosi produk halal. Namun, tantangan juga muncul, seperti memastikan
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal dalam konten promosi dan mengelola umpan balik negatif dari konsumen. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih
baik tentang bagaimana penggunaan media sosial telah mengubah paradigma promosi produk halal. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah pentingnya perusahaan dan produsen untuk
memanfaatkan media sosial dengan bijaksana sebagai bagian integral dari strategi pemasaran
mereka untuk meningkatkan kesadaran dan popularitas produk halal mereka di pasar global yang semakin terhubung secara digital.
Downloads
References
Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. dkk, Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2021), hal,1-2.
Evans AD, Evans S, 2012, Halal Market Dynamic; an Analysis, London (UK): Imarat Consultants.
Faqiatul, MW & Annisa HP, 2018, "Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia,"
Jurnal Muqtasid, Vol. 9(1): 1-13.
Haya Binti Mobarok Al-Barik, Ensiklopedia Wanita Muslim, (Jakarta: Darul falah, 2006), hal,32.
Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hal, 42-43.
Prabowo, Sulistyo dan Azmawani abd Rahman, 2016, "Sertifikasi Halal Sektor Industri
Pengolaan Hasil Pertanian," Forum Penelitian Agro Ekonomi. vol. 34 (1): 57-70.
Purnama, Hadi , 2010, Media Sosial di era Pemasaran 3.0 Corporate and Marketing
Communication, Jakarta: Pusat Studi Komunikasi dan Bisnis Program Pascasarjana
Universitas Mercu Buana.
Sumarsongko, 2013, "Penerapan Sistem Jaminan Halal Untuk Mendapatkan PAH Yang ASUH,"
Presentasi Direktur LPPOM MUI Kaltim dalam Rakorwil IV MUI; 2013 Nov 6; Samarinda,
Indonesia.
Warta Ekspor, 2015, Jurnal Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Ditjen
PEN/WRT/56/VII/2015.