DIALEKTIKA PENDEKATAN NORMATIF-TEKSTUAL DAN HERMENEUTIKA DALAM STUDI ISLAM: ANTARA OTORITAS TEKS DAN KONTEKSTUALISASI MAKNA

  • Eri Nur Shofi'i Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap
Keywords: pendekatan normatif-tekstual, hermeneutika, studi Islam, otoritas teks, kontekstualisasi makna

Abstract

Perdebatan mengenai pendekatan normatif-tekstual dan hermeneutika dalam studi Islam merepresentasikan persoalan epistemologis yang terus berkembang, terutama terkait hubungan antara otoritas teks keagamaan dan kebutuhan kontekstualisasi makna dalam menghadapi perubahan sosial. Pendekatan normatif-tekstual cenderung menempatkan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama yang memiliki otoritas normatif, dengan penekanan pada struktur kebahasaan, makna tekstual, dan perangkat metodologis tradisi keislaman. Sementara itu, hermeneutika memberikan perhatian lebih besar terhadap historisitas teks, posisi penafsir, konteks sosial, serta dinamika produksi dan aktualisasi makna. Penelitian ini bertujuan menganalisis dialektika kedua pendekatan tersebut serta merumuskan kemungkinan metodologis yang dapat mempertemukan otoritas teks dengan tuntutan kontekstualisasi dalam studi Islam kontemporer. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis filosofis-hermeneutis. Sumber penelitian meliputi karya-karya metodologis dalam tradisi tafsir dan usul fikih serta pemikiran hermeneutika Hans-Georg Gadamer, Paul Ricoeur, dan Fazlur Rahman. Analisis dilakukan melalui pembacaan komparatif-kritis terhadap asumsi ontologis, epistemologis, dan aksiologis kedua pendekatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikotomi antara pendekatan normatif-tekstual dan hermeneutika tidak sepenuhnya produktif apabila keduanya diposisikan sebagai dua paradigma yang saling menegasikan. Pendekatan normatif-tekstual berperan menjaga otoritas, kontinuitas, dan batas-batas normatif teks, sedangkan hermeneutika memberikan perangkat untuk memahami historisitas, konteks, dan aktualisasi makna. Dialektika keduanya memungkinkan terbentuknya model interpretasi yang menempatkan teks sebagai sumber normatif sekaligus membuka ruang bagi pembacaan kontekstual melalui dialog antara teks, konteks, dan penafsir. Dengan demikian, kontekstualisasi tidak dipahami sebagai pelemahan otoritas teks, melainkan sebagai proses metodologis untuk mengaktualisasikan nilai-nilai normatif Islam dalam konteks kehidupan yang terus berubah. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan metodologi studi Islam yang integratif dengan menghubungkan dimensi normativitas, historisitas, dan kontekstualitas secara kritis.

 

Kata kunci: pendekatan normatif-tekstual, hermeneutika, studi Islam, otoritas teks, kontekstualisasi makna.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Zayd, N. H. (2004). Rethinking the Qur’an: Towards a humanistic hermeneutics. Humanistics University Press.

Al-Shafi‘i, M. ibn Idris. (1940). Al-Risalah (A. M. Shakir, Ed.). Mustafa al-Babi al-Halabi.

Amrin, A. P., & Putra, R. (2022). Metode pemahaman Al-Qur’an (Studi kajian tafsir Al-Qur’an dengan pendapat sahabat). Al FAWATIH: Jurnal Kajian Al Quran dan Hadis, 3(2).

Asroni, A. (2021). Penafsiran kontekstual Al-Qur’an: Telaah atas pemikiran Abdullah Saeed. Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 4(1).

Calis, H. (2022). The theoretical foundations of contextual interpretation of the Qur’an in Islamic theological schools and philosophical Sufism. Religions, 13(2).

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

El Mazir, W., Elhady, A., & Masrohatin, S. (2025). Hermeneutika M. Amin Abdullah dan kontribusinya dalam studi keislaman. Mozaic: Islamic Studies Journal, 4(1).

Fata, Z., Hidayat, M. S., & Sahidin, A. (2023). Dialektika teks dan konteks dalam framework pemahaman hadis. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 7(2).

Gadamer, H.-G. (2004). Truth and method (2nd rev. ed.; J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). Continuum.

Izutsu, T. (2002). God and man in the Qur’an: Semantics of the Qur’anic Weltanschauung. Islamic Book Trust.

Jailani, M., Husna, J., & Kholis, N. (2022). Membedah hermeneutika perspektif ilmuan Muslim modern: Korelasinya dalam studi ilmu hadits. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 6(1).

Mustaqim, A. (2016). Dinamika sejarah tafsir Al-Qur’an: Studi aliran-aliran tafsir dari periode klasik, pertengahan, hingga modern-kontemporer. Idea Press.

Rahman, F. (1984). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (1976). Interpretation theory: Discourse and the surplus of meaning. Texas Christian University Press.

Ridho, H., Sabil, A., Firmansyah, M., Mukhlis, F. H., & Khairi, A. (2025). Interpretation of the Qur’an from classical-textual to contemporary-contextual: An approach proposed by Muslim scholars. QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies, 4(2).

Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a contemporary approach. Routledge.

Saeed, A., & Akbar, A. (2021). Contextualist approaches and the interpretation of the Qur’ān. Religions, 12(7).

Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Published
2024-04-22
How to Cite
Shofi’i, E. N. (2024). DIALEKTIKA PENDEKATAN NORMATIF-TEKSTUAL DAN HERMENEUTIKA DALAM STUDI ISLAM: ANTARA OTORITAS TEKS DAN KONTEKSTUALISASI MAKNA. Jurnal Tawadhu, 8(1), 120-140. https://doi.org/10.52802/twd.v8i1.2246
Section
Articles