MEDIASI DI LUAR PENGADILAN: UPAYA BKPAKSI SUMUT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK RUMAH TANGGA

  • Bagus Ramadi Universitas Negeri Sumatera Utara
  • Sugeng Wanto Universitas Negeri Sumatera Utara
  • Nurul Hasanah Marpaung Universitas Negeri Sumatera Utara
Keywords: BKPAKSI, Mediasi di Luar Pengadilan, Konflik Rumah Tangga, Mediator

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk melihat upaya mediasi di luar pengadilan oleh BKPAKSI Sumut. Penelitian hukum empiris ini memakai pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian didapat bahwa keduduakan BKPAKSI Sumut sebagai mediator hukum tercantum di dalam AD/ART BKPAKSI. BKPAKSI berupaya menjadi penengah antara pihak-pihak yang berkonflik untuk mencari solusi yang adil dan tepat. BKPAKSI memberikan bimbingan dan nasihat kepada pihak-pihak yang terlibat agar dapat menyelesaikan konflik dengan baik. Selanjutnya upaya yang dilakukan BKPAKSI dalam mediator hukum konflik rumah tangga menerima setiap masyarakat yang mengadukan persoalan rumah tangganya. Kemudian menganalisis konflik yang terjadi dan menelusuri setiap persoalan yang terjadi pada keluarga yang bermasalah. Setelah itu penyebab di dalam rumah tangga tersebut yaitu terjadinya pertengkaran, masalah keuangan, perselingkuhan dan masih lain-lain. Kemudian BKPAKSI memediasi kedua pihak yang bersengketa dan berkonflik di dalam rumah tangga. Dalam melihat konflik itu BKPAKSI tidak mendukung atau memihak pada salah satu pasangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencama Persada Media Group 2009
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringa., (Bandung: P.T. Alumni, 2013)
Chairul Anwar, Pendidikan dalam Proses Belajar Mengajar, (Jakarta : PT. Rineka Cipta 2014).
Dahlan, Abdul Azis, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid II, (Jakarta: PT. Ichtiar Barucan Hoeve, 2001).
Dwi Rezki Sri Astarini, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, (Bandung: P.T. Alumni, 2013)
Mamudji, Sri. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34.3 (2017)
Ni’mah, Alfinatun, dkk., Strategi Pasangan Suami Istri Long Distance Marriage Dalam Mempertahankan Keutuhan Keluarga, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol 7, No. 1, 2022
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
Rahmah, Dian Maris. Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan, Jurnal Bina Mulia Hukum, 4.1 (2019), h. 135 .
Saini, Mediasi Non-Litigasi: Mencapai Kesepakatan Damai dalam Konflik Syiqaq dan Nusyuz untuk Keharmonisan Keluarga Perspektif Hukum Keluarga Islam, ICHES: International Conferenceon Humanity Education and Society, Volume 3, No. 1, 2024
Salsabila, Almas dan Rizki Auliadi, Mediasi di Luar Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perkawinan, MARAS: Jurnal Penelitian Multidisplin, Vol. 2, No. 3 September 2024
Sholihin, Riadhus, Oktavi Maulizar, Mediation System in Disputes Of Ownership Persfective Academic Isl?? (A Research in Aceh Besar), Jurnal Dusturiah, Vol. 10. No. 2 (Juli-Desember) 2020. h. 208-226
Sudiro, Herman, Model Penyelesaian Konflik Perceraian dan Strategi Advokat sebagai Mediator pada Keluarga Muslim di Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Al-Ilm, Volume.4 Nomor.2, November 2022
Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, ed.revisi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988)
Pasal 14 PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Pasal 14 PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Wawancara kepada Ketua BKPAKSI Sumut Bapak Dairobi Butar Butar, Jl. Kapten Muslim. Rabu, 20 Desember 2023, 10.00 WIB
Wawancara dengan Bapak Iwan Riduan, Kecamatan Medan Tembung tanggal 18 Januari 2024, Pkl.16.10 Wib
Wawancara dengan Bapak Puryanto, Kecamatan Medan Tembung, tanggal 18 Januari 2024. Pkl. 15.32 Wib
Published
2024-06-21
How to Cite
Ramadi, B., Wanto, S., & Marpaung, N. H. (2024). MEDIASI DI LUAR PENGADILAN: UPAYA BKPAKSI SUMUT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK RUMAH TANGGA. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 9(1), 1-16. Retrieved from https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/wst/article/view/1114