HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Abstract
Pernikahan dalam Islam merupakan institusi penting yang dilandasi prinsip agama, moralitas, dan tanggung jawab. Selain itu, artikel ini memberikan gambaran tentang konsep keluarga dalam Islam dengan fokus pada peran suami dan istri dalam membesarkan anak. Selain sebagai ikatan sosial, pernikahan dalam Islam juga dianggap sebagai ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar. Kesimpulannya, pernikahan dalam Islam merupakan ikatan spiritual dan moral, mewajibkan sumpah seumur hidup, dan berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan moral masyarakat. Salah satu tujuan pernikahan adalah mempunyai keturunan untuk menambah rasa cinta dan kebahagiaan dalam keluarga.
Downloads
References
Yufi, dalam pengertian tujuan pernikahan dalam islam, website: https://www.gramedia.com/best-seller/pernikahan-menurut-pandangan-islam/
Natasya Humaira, dalam Detikkom, website: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6790348/dalil-hukum-menikahi-sepupu-dalam-islam-begini-penjelasannya
Eriska Permatasari S.H, dalam hukum menikahi sepupu dalam islam, website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-menikahi-sepupu-sendiri-menurut-hukum-islam-cl5929/
Nafiatul munawaroh, dalam hukum pernikahan setelah hamil duluan, website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/sahkah-menikah-saat-hamil-duluan-lt6421641e3a626/
Ustadz Adi Hidayat, dalam hukum islam menikahi saudara kandung, website: https://www.tvonenews.com/religi/111864-apa-sih-hukum-menikah-dengan-kakak-beradik-sekaligus-dalam-islam-begini-menurut-ustaz-adi-hidayat#:~:text=Hukum%20tentang%20pernikahan%20dalam%20Islam,sekaligus%20adalah%20haram%20dan%20berdosa
Rusydi, Ibnu, Bidayat al-Mujtahid, dalam al-maktabah al-syamilah, al-ishdar al-tsani, juz 1, website: http://www.shamela.ws