PERCERAIAN DI WILAYAH DESA JENANG KECAMATAN MAJENANG KABUPATEN CILACAP TAHUN 2008
Abstract
Masalah perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering dijumpai dalam masyarakat. Putusnya hubungan perkawinan yang disebabkan oleh berbagai macam faktor telah membuat suatu pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai. Dipandang dari hukum syari’ah, perceraian adalah sesuatu yang halal, tetapi sangat dibenci Allah SWT. Oleh karena itu, dalam hukum Islam perceraian terjadi setelah memenuhi berbagai macam persyaratan termasuk mediasi yang dilakukan untuk mendamaikan pasangan suami istri agar berpikir lebih panjang sebelum memutuskan untuk bercerai.
Fenomena perceraian ini membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang latar belakang apa saja yang menyebabkan pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai. Apalagi, peneliti pada saat ini bekerja di sebuah lembaga yang mengurusi masalah-masalah keagamaan,yang paling banyak adalah masalah pernikahan, kebalikan dari perceraian.
Penelitian ini mengambil tempat di Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2008. Peneliti sengaja mengambil data pada tahun 2008 karena tahun tersebut telah lewat di mana peneliti dapat mengambil data secara utuh berkaitan dengan jumlah kasus perceraian yang terjadi pada tahun tersebut. Di samping itu, karena salah satu teknik pengumpulan datanya adalah wawancara maka responden yang peneliti wawancarai sudah tenang dan tidak dalam posisi tidak senang karena diwawancarai terkait dengan perceraian mereka.
Dari hasil penelitian didapatkan data latar belakang perceraian yang terdiri dari 4 kasus di mana alah satu pasangan melakukan perbuatan yang tercela dan sulit untuk disembuhkan, 3 kasus di mana salah satu pasangan pergi tanpa ada kabar berita untuk waktu yang lama, 4 kasus di mana terjadi kekerasan atau penganiayaan dalam ruamh tangga, 1 kasus di mana pasangan suami istri tidak menghasilkan keturunan, 10 kasus di mana selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit difharapkan perdamaiannya dan 4 kasus dimana suami melanggar sighat taklik talak, dalam hal ini tidak memberikan nafkah secara ekonomi. Dari latar belakang perceraian tersebut faktor yang perlu digarisbawahi adalah kurangnya komunikasi dan diskusi dalam rumah tangga sehingga menyebabkan berlarut-larutnya permasalahan sehingga berakhir pada perceraian. Oleh karena itu peneliti merekomendasikan agar setiap pasangan yang akan menikah mempersiapkan diri lahir dan batin sehingga kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga sebagai suatu amanah menuju keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.
Downloads
References
_________________, Manajemen Penelitian, PT. Rineka Cipta, 2005.
Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Buku Panduan Keluarga Muslim, Kanwil Depag Provinsi Jawa Tengah, Semarang, 2007.
Depag RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, CV. Toha Putra, Semarang, 1989.
Dhohiri, Taufik Rohman, dkk, Sosiologi, Yudhistira, Jakarta, 2000.
________________________, Sosiologi 3, Yudhistira, Jakarta, 2007.
Kountur, Ronny. Metode Penelitianuntuk Penulisan Skripsi dan Tesis, PPM, Surabaya, 2005.
KUA Kecamatan Majenang, Data Cerai Gugat Tahun 2008.
______________________, Data Cerai Talak Tahun 2008
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Masyhud, Fiqh Munakahat I, Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Jati, Bandung, 1993.
_______, Fiqh Munakahat II, Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Jati, Bandung, 1993.
Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2008.
Shihab, Quraish. Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, 2000.
www.4shared.com, Perbandingan Hukum Perceraian antara Indonesia dan Pakistan, www.4shared.com