Integrasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Kasus Kawin Lari
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika relasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam praktik kawin lari, sekaligus mengkaji peluang harmonisasi kedua sistem hukum tersebut agar tercipta keadilan yang kontekstual dan berorientasi pada perlindungan hak individu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kajian empiris terkait praktik hukum adat di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki legitimasi sosial yang kuat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan sering dijadikan mekanisme utama penyelesaian konflik kawin lari melalui sanksi adat yang bersifat restoratif. diperlukan model harmonisasi yang bersifat integratif dan selektif, antara lain melalui penguatan peran pemerintah daerah, pengaturan berbasis konteks lokal, serta kolaborasi antara lembaga adat dan institusi negara. Pendekatan koeksistensi hukum menjadi alternatif strategis untuk menjaga keberlanjutan hukum adat tanpa mengabaikan supremasi hukum nasional.
Downloads
References
Ahmad Fahry Pratama. (2025). Kedudukan Hukum Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan Adat Jawa di Era Modern. Journal of Social and Communication, 1(2). https://journal.terekamjejak.com/index.php/jsc
Alfariel, E. A., Abidin, F. A., Wardana, M. K., & Alfatoni, M. A. (2025). Pemahaman Dasar dalam Hukum Adat. TarunaLaw: Journal of Law and Syariah, 3(02), 142–159. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.464
Anjany, A., & Fadilawati, F. (2023). Analisis Hukum terhadap Pelaksanaan Sanksi Adat Seda’ pada Kasus Kawin Lari. Amsir Law Journal, 4(2), 120–125. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.191
Aulia, R. (2021). Akibat Hukum Kawin Lari Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia [Tesis, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari]. https://eprints.uniska-bjm.ac.id/7663/
Disantara, F. P. (2021). Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(1), 1–36. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i1.1129
Ditjen Bina Adwil. (2025, Mei 26). Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat. https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/berita/detail/kemendagri-dorong-pemda-terbitkan-perda-untuk-lindungi-hak-masyarakat-adat-atas-tanah-ulayat
Feri Rinaldi, Ayesha Shahnaz Aurelia Pakpahan, & Ahmad Ansyari Siregar. (2024). Dinamika Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif di Era Globalisasi. JLEB: Journal of Law Education and Business, 2(2).
Gede Yoga Satrya Wibawa. (2025). Reinterpretasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Adat dalam Konstruksi Hukum CSR Labda Pencingkreman Desa Berbasis Tri Hita Karana. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 9(4).
Ihsanudin, M. (2024). Reformasi Hukum Perwalian Anak dalam Kasus Perceraian: Antara Kepentingan Anak dan Hak Orang Tua. At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 49–58. https://doi.org/10.59579/ath.v3i2.8675
Limbong, D. B., Pura, M. H., & Ramadhan, L. (2023). The Existence of Decisions of Customary Institutions in the Settlement of Criminal Cases in Indonesia. KnE Social Sciences, 8(3). https://doi.org/10.18502/kss.v8i3.12838
Lubis, A. F., & Putra, I. (2018). Tantangan Hukum Adat dari Masyarakat Pedesaan dalam Era Modern: Kajian Konflik antara Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 2(3), 2095–2104.
Mamnun, M. K., & Viutari, A. I. (2025). Penguatan Hukum Adat Dalam Politik Hukum Nasional. Tanjungpura Law Journal, 9(2).
Mesa, G. D., & Frans, M. P. (2024). Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Nasional: Kasus Kawin Tangkap di Sumba. UNES Law Review, 6(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. UNRAM PRESS.
Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., & Hidayah, M. A. (2024). Perkawinan Lari (Kawin Lari) dan Tantangan Penegak Hukum dalam Kerangka Pancasila. LITERA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(2).
Raden Ajeng Diah Puspa Sari. (2023). Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(11), 1006–1016. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.730
Ramadhan, M. A., & Syahfrudin, M. A. (2023). Implementasi dan Harmonisasi Norma Hukum Adat dan Hukum Nasional di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(5), 204–217. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.546
Selvi Yulianti. (2025). Pendekatan Hibrida dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan: (Sinergi Antara Advokasi Hukum dan Mediasi). ASA, 7(2), 22–34. https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.152
Simarmata, R. (2021). Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 281–308. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.281-308
Yusri, M. (2021). Dampak Keluarga Kawin Silariang Di Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto [Tesis]. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Yusri, M., Amin, M., & Kasman, S. (2021). Latar Belakang Terjadinya Kawin Silariang di Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto. Jurnal Mercusuar Volume, 2(4).
Zubaedi. (2013). Pengembangan Masyarakat: Wacana & Praktik. Kencana Prenada Media Group.




