ANALISIS TERHADAP KETENTUAN UUP NO 1 PASAL 39 TAHUN 1974 DAN KHI PASAL 117 (Tentang Keharusan Pengucapan Perceraian di Depan Sidang Pengadilan Agama)

  • Akhmad Muflikhuddin Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap
  • Nasrulloh Nasrullah Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Abstract

Pengaturan penjatuhan cerai talak diatur dalam UUP Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan Agama. Sedangkan kalau kita lihat dalam literatur fiqih klasik bahwa talaq bisa dilakukan dimanapun, kapanpun, karena perceraian adalah hak mutlak sang suami, yang mana orang lain tidak bisa mengguankanya, apalagi harus minta izin kepada pengadilan untuk menggunakan hak tersebut. Terkait dengan masalah tersebut. Bahsul masail NU dalam muktamar ke 28 di yogyakarta tahun 1989 telah memberikan keputusan hukum bahwa talak adalah hak prerogatif suami yang bisa dijatuhkan kapanpun dan dimanapun, bahkan tanpa alasan sekalipun. Oleh karena itu apabila suami belum menjatuhkan talak di luar Pengadilan Agama, maka talak yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu dihitung talak yang pertama dan sejak itu pula dihitung 'iddahnya. Jika suami telah menjatuhkan talak di luar Pengadilan Agama, maka talak yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu merupakan talak yang kedua dan seterusnya jika masih dalam waktu 'iddah raj'iyyah. Sedangkan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam fatwanya yang disidangkan pada hari Jum’at 8 Jumadal Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M memberikan sebuah putusan bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan dan cerai gugat diputuskan oleh hakim. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Selain itu ada sisi penting dalam suatu proses terjadinya perceraian. Yaitu saksi, namun saksi disini adalah saksi yang memberi peranan penting dalam proses kelancaran, keabsahan serta kemaslahatan bagi sebuah tindakan hukum. Tentang pelaksanaan perceraian sudah disebutkan dalam UUP No 1 pasal 39 tahun 1974 dan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 115 sampai pasal 117. Sedangkan dalam fiqih klasik tak ada syarat-syarat tesebut. Berangakat dari masalah tersebut diatas, penyusu tertarik untuk mengakaji lebih mendalam mengenal dasar-dasar dari pada syarat dan penetapan UUP dan Kompilasi Hukum Islam. pendekatan yang penyusun pergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan historis yaitu mengetahui sejarah latar belakang terbentuknya suatu perUndangUndangan tertentu dengan mengkaji semua dokumen hukum yang terkait dengan proses pembuatanya, dalam hal ini adalah UUP tahun 1974 dan KHI. Pendekatan selanjutnya adalah pendekatan ushul fiqih yaitu dengan mengkaji metode penetapan hukum Islam, serta melacak dalil-dalil yang berkaitan dengan persyari’atan/penetapan KHI dan UUP tahun 1974. Dari hasil penelitian, setelah mengkaji literatur yang didapat, penyusun berkesimpulan bahwa talak yang di jatuhkan diluar sidang pengadilan tetap terhitung (sah) dengan sarat syarat dan rukun percerain dipenuhi. dan kalau perceraian yang diucapkan didepan sidang pengadilan hanya untuk menceritakan x perceraian yang dilakukan di luar pengadilan agama (dirumah) maka talaknya tidak terhitung dan massa ‘iddanya terhitung sejak talak yang dijatuhkan pertama (dirumah). Adapun tentang persaksian dalam perceraian masih menjadi perselisihan antara para ulama, tapi toh ada yang mempersyaratkan persaksian dalam perceraian seperti syiah imamiyah. Selanjutnya hal yang melatar belakangi penetapan UUP No 1 pasal 39 dan KHI pasal 117 adalah; mempersulit terjadinya perceraian, kepastian hukum, menghindari kesewenang-wenangan suami terhadap istri, dan demi kemaslahatan serta pengaturan percerain yang teratur.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Akhmad Muflikhuddin, Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Mahasiswa

Nasrulloh Nasrullah, Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Dosen

References

Ahmad Azhar Basyir, hukum perkawinan islam, penerebit;, (Yogyakarta: UUI Pres 2000)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2009), cet. III.,

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan., ( Jakarta: Kencana Predana Media Group,2009), cet.ke-III,

Amir syarifudin , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia antara fiqih munakahat dan Undang-Undang perkawinan (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2009),

Amir syarifudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia antara fiqih munakahat dan Undang-Undang perkawinan (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2009),

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia studi kritis perkembangan hukum islam dario fikih UU No.1/1974 samapai KHI (Jakarta: kencana prenada media group, 2004), hlm. 207

Departemen Agama RI, Alqur’an dan terjemahan, (Bandung: Syamil Cipta Media, 2005), hlm.558

H. Abdurrahman, KOMPILASI HUKUM ISLAM DIINDONESIA, (jakarta: Akademika Pressindo, 2007), cet. Ke-V, hlm. 141

Muhammad ‘ali al-assabunni, juz II ØªÙØ³ÙŠØ± ايات الاحكام من القرا Ù†.

Muhammad Nawawi Al-Bantani, توشيح علي ابن قاسم, (semarang: Toha Putra ),

Slamet Abidin – dan H. Aminuddin, Fiqih Munakahah II, (Bandung: Pustaka Setia, 1999) , Cet.I

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan), (Yogyakarta: LIBERTY, 2007), cet. VI,

Syekh ‘abdullah Hamduh, et.al, At-Tarhib wa At-Tarhib.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri, الجوز الثاني حاشيه الباجوري علي ابن قاسم الغزي, ( Lebanon: Dar al-kitab al-ilmiyah, 2009),

Syekh Muhammad ‘ali al-assabunni, juz II ØªÙØ³ÙŠØ± ايات الاحكام من القرا Ù†.

Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiyyi AL-Irbiliyi, Tanwiru al-qulub,( penerbit: al-haramain,2006),

Syekh Mustafa , Tadhib Fi Adillatil Matan Abi Suja’( Jedah:Haramain,),

Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Serta Perpu Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, (Surabaya: Kesindo Utama, 2010), cet.I

Undang-Undang R.I. Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Serta Perpu Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, (Surabaya: Kesindo Utama,2010), cet.

Zainuddin bin abdul aziz Al-malibari Al-fannani, terjemahan fathul mu’in (Bandung: sinar baru Al-gensido Offset, 2009),

Zainuddin bin AbdulAziz Al-Malibari Al-Fannani,ÙØªØ­ المعين,(Jawa:Haramain, 2006),

اعانة الطا لبين الجزء الرابع، العلامة ابي بكر المشهور با لسير البكري ابن السيد محمد ثطا الدمياطي (Beirut: Darru al-fikri, 2002

سبل السلام شرح بلوغ المرام من جمع ادلة الاحكام الامام محمد بن اسما عيل الامير اليمني الصنعاني (Beirut: Darru al-kitab al-‘alamiyah, 2006),

Published
2016-12-12
How to Cite
Muflikhuddin, A., & Nasrullah, N. (2016). ANALISIS TERHADAP KETENTUAN UUP NO 1 PASAL 39 TAHUN 1974 DAN KHI PASAL 117 (Tentang Keharusan Pengucapan Perceraian di Depan Sidang Pengadilan Agama). Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 1(2), 22-44. https://doi.org/10.52802/wst.v1i2.67
Section
Articles