HUKUM PEMBAHARUAN NIKAH BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI NIKAH SIRRI PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I
Abstract
Permasalahan tentang pernikahan sirri yang belum tercatat secara sah menurut hukum negara kemudian ingin mencatatkan pernikahan tersebut dengan melakukan pembaharuan akad nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan ulama madzhab Syafi’I tentang hukum pembaharuan nikah bagi pasangan suami-istri nikah sirri. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif , yaitu pendekatan yang berdasar atas norma-norma hukum dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam fikih. Adapun hasil penelitian ini adalah Pembaharuan nikah (tajdidun nikah) itu diperbolehkan dengan syarat rukun serta syarat pernikahan terpenuhi atau tidak adanya kerusakan. Hal ini didasarkan bahwa tajdidun nikah bertujuan untuk kemaslahatan, yakni kehati-hatian, memperindah dan memperkuat pernikahan sama halnya melegalkan pernikahan di KUA. Sedangkan jika pernikahan tersebut terdapat kerusakan pada rukun ataupun syarat pernikahan maka itu mengharuskan dilakukan akad yang baru atau pengulangan akad bukan pembaharuan akad.
Downloads
References
Aminudin, A. S. (1999). Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia.
Amnawati, Wati Rahmi Ria. (2008). Hukum dan Hukum Islam. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Arifin, B. (1996). Pelembagaan Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Arikunto, S. (2005). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Aziz Muhammad, A. A., & Wahab Sayyed, A. H. (2011). Fikih Munakahat, Khitbah, Nikah dan Talak. Jakarta: Amzah.
Bukhori. (t.thn.). Shahih Bukhori. Maktabah Syamilah t.t.
Djubaidah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.
H.S.A, A. H. (2002). Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani.
Hajar, I. (t.thn.). Fathul Bari. Maktabah Syamilah t.t.
Hajar, I. (t.thn.). Tuhfatul Muhtaj Bisarh Al-Minhaj. Maktabah Syamilah t.t.
Hasan, A. S. (2005). Panduan Keluarga Muslim. Jakarta: Cendikia Centra Muslim.
Islami, I. (2004). Perkawinan di Bawah Tangan (kawin sirri) dan akibat hukumnya. Jurnal Hukum. Vol 8 No. 1, 16.
Moleong, L. J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Rohidin. (2004). Historisitas Pemikiran Hukum Imam As-Syafi'i. Jurnal Hukum No. 27 Vol 11, 98.
Sohari, Tihami. (2009). Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sonhajji, A. (1993). Tarjamah Sunan Ibnu Majah. Semarang: CV As-Syifa.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfa Beta.
Syeikh, H. A. (2005). Panduan Keluarga Muslim. Jakarta: Cendikia Centra Muslim.
Tihami, Sohari Sahrani. (2010). Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers.
Wahab, M. A. (2011). Fikih Munakahat, Khitbah, Nikah dan talak. Jakarta: Amzah.
Widi, R. K. (2010). Asas Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yunus, M. (1979). Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Hindakarya Agung.
Yunus, M. (2013). Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus wa Dzuriyyah.
Zarwaki, Moh.Yustafed. (2021). Tradisi Mbangun Nikah dalam Tinjauan Hukum Islam; Studi Kasus Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojokerto Kota Kediri. Legitima; Jurnal Hukum Islam Volume 3, Nomor 2.




