PERAN MEDIATOR DALAM RANGKA MENDAMAIKAN PERSELISIHAN SUAMI ISTRI DI PENGADILAN AGAMA CILACAP
Abstract
Penelitian ini bertujuan Tujuan Untuk mendapatkan informasi tentang apa yang mempengaruhi perselisihan suami istri dalm rumah tangga di Pengadilan Agama Cilacap.Untuk mengetahui peran mediator dalam rangka mendamaikan perselisihan suami istri di Pengadilan Agama Cilacap. Untuk menganalisa peran mediator dalam menangani kasus perselisihan suami istri di Pengadilan Agama Cilacap.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu dimana penulis terjun langsung kelapangan untuk memperoleh data secara obyektif di Pengadilan Agama Cilacap. Subyek dari penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Cilacap yang berjumlah 16 hakim. Obyek penelitian yang akan penulis teliti adalah tentang “peran mediator dalam mendamaikan perselisihan suami istri di Pengadilan Agama Cilacapâ€. Metode pengumpulan data Observasi, Interview, dan Dokumentasi. Analisis data Metode deduktif yaitu suatu analisis data yang berangkat dari pengetahuan bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dan spesifik. Metode induktif yaitu suatu analisis data yang berangkat dari fakta-fakta khusus, peristiwa-peristiwa yang kongkrit, kemudian dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus dan kongkrit, kemudian dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus dan kongkrit itu di generalisasi yang mempunyai sifat umum.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah Hakim yang menjadi mediator pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Dan jika ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi, hakim melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi, hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi, hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa. Hak para pihak memilih mediator para pihak berhak memilih mediator di antara Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan, Advokat atau akademisi hukum, Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa, Hakim majelis pemeriksa perkara, Gabungan antara mediator. Kesulitan ekonomi yang menimbulkan ketidakpuasan istri sehingga istri meninggalkan.
Downloads
References
Depag RI, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta. Pustaka, 1998),
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2011)
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i, Manafi, Maliki, dan Hanbali, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1996),
Moh. Idris Ramulyo, Perkawinan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, ( Jakarta: Bumi Aksara, 1996)
Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak,




