KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I
Abstract
Hubungan pernikahan atau perkawinan yang sudah menjadi rahasia umum ketika banyak menimbulkan berbagai efek sebagai konsekuensi dari adanya ikatan yang kuat (mitsaqon gholidhon) atau akad baru yang terjalin, seperti terjalinnya ikatan kekeluargaan diantara keduanya, tentu membuahkan adanya hak baru, kewajiban-kewajiban baru yang sebelumnya tidak atau belum ada diantara pihak satu terhadap yang lainnya. Apalagi seseorang yang menghendaki nikah lebih dari satu isteri yang kita sebut poligami tersebut. Saat ini masih banyak kita jumpai isteri berada dalam satu sistem yang diskriminatif atau diperlakukan tidak adil oleh suaminya. Tentu ini menjadi suatu permasalahan yang perlu kita kaji lebih dalam, sebuah hal yang melenceng dengan prinsip keadilan itu sendiri dan hukum dasar Islam. Isteri dianggap sebagai korban ketidak-adilan dalam berbagai bentuk dan aspek kehidupan, yang kadang disebabkan legitimasi oleh suatu tafsiran sepihak dan dekonstruksi melalui budaya dan syari’at. Masalah hak isteri telah muncul sebagai masalah yang sangat penting dalam masyarakat, alasannya jelas bahwa isteri terus menerus berada dibawah kekuasaan suami dalam semua masyarakat patriarki. Masalah keadilan yang secara eksplisit dipahami sebagai syarat “diperbolehkannya†poligami juga menjadi perdebatan pemahaman tersendiri, dan menjadi kegelisahan yang belum terjawab itu dan sampai hari ini masih menjadi pro-kontra untuk diperbincangkan sakralnya keadilan dalam poligami itu, kiranya penulis akan mengerucutkan mengkaji lebih dalam tentang konsepnya Imam Syafi’i yang merupakan salah satu madzhab terbanyak penganutnya di Negara Indonesia ini, dan bahkan pemikirannya lebih berpengaruh dalam pembentukan budaya Indonesia daripada pengaruh Qur’an dan Hadits. Meski keadilan yang dikatakan isteri-isterinya masih banyak pro-kontra dari berbagai kalangan, ini menjadi suatu kegelisahan penulis sebagai mahasiswa yang menggeluti hukum kekeluargaan (Ahwal al-Syakhshiyyah) untuk mengungkap dan mengorek lebih dalam kaitannya dengan duduk perkara kasus poligami tersebut. Apalagi kasus itu sudah jelas-jelas melenceng dari Undang-undang yang tersurat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 55 ayat (1) yang menjadi pegangan dan pedoman warga Indonesia pada umumnya.
Downloads
References
Basyir Ahmad Azhar, (2000), Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Cet. 9, Yogyakarta
Fakih Mansour, Ratna Megawangi, dkk, (2000), Membincang Feminisme; Diskursus Gender Perspektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya
Gusmian, Islah, (2007), Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami? Pustaka Marwa, Jogjakarta
Ibn Hajar Asqalan, Al-Hafidz, Bulughul Maram, Toha Putra, Semarang
Kadarusman, (2005), Agama, Relasi gender & Feminisme, Kreasi wacana, Yogyakarta
Mahmudi Zaenul, (2009), Sosiologi Fikih Perempuan, UIN-Malang Press, Malang
Mursalin Supardi, (2007), Menolak Poligami, Pustaka Pelajar, Cet. I, Yogyakarta
Mustaqim Abdul, (2011), Epistemologi Tafsir Kontemporer, LKiS, Yogyakarta
Nuruddin Amiur dan Tarigan Azhari Akmal, (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/ 1974 sampai KHI, Kencana Prenada Media Group, Cet. III, Jakarta
Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan Departemen Agama R.I, (2004), Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Jakarta
Pusat Bahasa, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta
Ridwan, (2005), Membongkar Fiqh Negara, Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto & Unggun Religi, Purwokerto
Roibin, (2008), Sosiologi Hukum Islam, Telaah Sosio-Historis Pemikiran Imam Syafi’i, UIN-Malang Press, Malang
Saebani Beni Ahmad, (2008), Metode Penelitian, Pustaka Setia, Bandung
Setiady Tolib, (2009), Intisari Hukum Adat Indonesia; Dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung
Shihab M. Quraish, (2005), Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung
Sobari Sahrani, dan, Tihami, H.M.A, (2010), Fikih Munakahat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, Rajawali Press, Jakarta
Sukmadinata Nana Syaodih, (2010), Metode penelitian pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung
Syafi’i Imam, Al-Umm (Kitab Induk) Juz VII, Ismail Yakub, Victory Agencie, Kuala Lumpur
Syafi’i Imam, al-Umm, (1993), Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, V, Cet. I), Beirut
Syarifuddin Amir, (2009), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Cet. III, Jakarta
Trigiyatno Ali, Jurnal Kajian Hukum Islam, (2009), Al-Manahij, Vol: III, Diterbitkan oleh Jurusan Syari’ah STAIN Purwokerto, Purwokerto
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), (2012), Bandung: Citra Umbara




