TANTANGAN STATUS HUKUM ANAK PASCA PERCERAIAN: PERBANDINGAN MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL
status hukum anak, perceraian, maqashid syariah, dan hukum nasional
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tantangan status hukum anak pasca perceraian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang melihat sudut pandang dari segi maqashid syariah dan hukum nasional. Manusia tidak dapat hidup dengan sendirinya. Manusia memerlukan bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebetuhan hidup. serupa yang dijelaskan dalam surah ar-rum ayat 21, bahwa “Allah telah menciptakan manusia dengan pasangannya agar hidup lebih tentram”. Namun tidak semua hubungan pernikahan bisa bertahan lama, berbagai macam cara sudah dilakukan sehingga solusi terakhir yang diambil adalah perceraian, meskipun itu adalah solusi yang dibenci oleh Allah. Dalam al-quran Allah tidak menyebutkan secara langsung mengenai perceraian tetapi dalam hadis disebutkan bahwa ”perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak”
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Arizal Sastra Tjandi, A., Kasim, A., & Heridah, A. (2022). Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup. Jurnal Litigasi Amsir, 10, 163–171.
Burlian. (2016). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974 Existence Marriage and Legal Separation of Islam and Pasca Go Into Effect UU No. 1 Year 1974. Ilmu Hukum, 8(July), 1–23.
Gede Pupung Januartika, Komang Febrinayanti Dantes, & I Nengah Suastika. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 178–195. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51897
Husni, M., Pakarti, A., & Farid, D. (n.d.). MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM ي أ ن الله ىلص ي لل َّ ا ُ س َ َ ق : لا َ َ ق هنع الله يضر َ ة ر ه لو ْ ع َ لا َ ْ ي ر َ ه ى َ ل ع ه لا ق َ و ْ ل َ هل َ ط ا َ ذيإ " : ملسو هيلع ُ و َ ي ْ َ ل ع َ َ ف ُ ه َ ت َ أ ر ُ ر ْ ُ ع م َ ش َ ْ لا ا ه َ ما ُ ج ي ه ح ب وه ثلا د ي ْ لا ي ص َ تا م ه َ ل ج َ أ ا م ي ق ي ا خ ي ر ميل س ي ي ْ ح ْ َ ُ َ َ ْ َ ي ت َّ ُ و َ ُ ْ َ ل و َ ي. 14–36.
Ichrom, M., & Bashori, A. (2020). Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam || vol. 5 no. 2 (2020) . 5(2), 93–106.
Mone, H. F. (2019). Dampak perceraian orang tua terhadap perkembangan psikososial dan prestasi belajar. Harmoni Sosial: Jurnal Pendidikan IPS, 6(2), 155–163. https://doi.org/10.21831/hsjpi.v6i2.20873
NURHAYATI, N., & SIREGAR, H. F. (2019). Aspek Yuridis Status Hukum Anak Dalam Sengketa Perceraian Dan Pembatalan Perkawinan. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 524–540. https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2959
Raafilia Khairunnisa, & Ramdan Fawzi. (2022). Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 33–38. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.880
Yusril Alawi, M., & Wahyuningsih, W. (2022). Akibat Hukum Perceraian Pernikahan Yang Diisbatkan Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam (KHI) Dan Undang-Undang Perkawinan. Private Law, 2(2), 486–494. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1188




