PERCERAIAN DIGITAL: STUDI TERHADAP CERAI ONLINE DI PENGADILAN AGAMA PASCA COVID-19
tranformasi era digital, prosese cerai online, rintangan dan solusi.
Abstrak
Cerai online menjadi alternatif yang relevan untuk menjaga keberlangsungan proses hukum tanpa tatap muka. Pandemi COVID-19 mendorong digitalisasi layanan peradilan, termasuk dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan cerai online pasca pandemi, dengan fokus pada efektivitas dan tantangan yang dihadapi. Melalui metode pendekatan kualitatif dan analisis data serta wawancara, ditemukan bahwa cerai online mempermudah akses, menghemat waktu, dan biaya. Namun, hambatan seperti keterbatasan teknologi, rendahnya literasi digital, serta belum optimalnya regulasi masih menjadi kendala. Diperlukan penguatan sistem dan sosialisasi yang lebih luas agar cerai online dapat berjalan optimal dan adil bagi masyarakat. Hasil dari penelitian yang kami dapat adalah perceraian digital di pengadilan agama pasca Covid-19 mempermudah akses dan efisiensi melalui sistem e-Court pelaksanaan cerai online memerlukan kerangka hukum yang adaptif agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Anam, M. K., & Nelli, J. (2021). Perceraian Di Depan Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia Studi Analisis Multi Displiner. JIL : Journal of Indonesian Law, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.18326/jil.v2i1.1-24
Anggraini, R., & Saptatia, H. (2021). Peran Media Massa Inggris dan Jerman dalam Menginformasikan Pandemi COVID-19. Jurnal Riset Komunikasi, 4(1), 66–80. https://doi.org/10.38194/jurkom.v4i1.201
Arifany, P. H. (2021). Analisis Implementasi Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 37–42. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.199
Ayu, I. W., Zulkarnaen, Z., & Fitriyanto, S. (2022). Budaya Digital Dalam Transformasi Digital Menghadapi Era Society 5.0. Jurnal Pengembangan Masyarakat Lokal, 5(1), 20–25. https://doi.org/10.58406/jpml.v5i1.922
Bengkalis, P. A. (2015). Jurnal Kontroversi seputar pembahruan hukum islam. 25–36.
Fadzlurrahman, F., & Madrah, M. Y. (2023). Paradigma Baru Dalam Pelaksanaan E-Court Di Peradilan Agama Ditinjau Dari Teori Efektifitas Hukum. Adhki: Journal of Islamic Family Law, 4(2), 115–130. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i2.114
Fajriyani, D., Fauzi, A., Devi Kurniawati, M., Yudo Prakoso Dewo, A., Fahri Baihaqi, A., & Nasution, Z. (2023). Tantangan Kompetensi SDM dalam Menghadapi Era Digital (Literatur Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(6), 1004–1013. https://doi.org/10.31933/jemsi.v4i6.1631
Hamdani, A. D. (2021). Pendidikan Di Era Digital Yang Mereduksi Nilai Budaya. CERMIN: Jurnal Penelitian, 5(1), 62. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v5i1.971
Khofifatus Salima, S., & Safudin, E. (2021). Efektivitas Penyelesaian Perkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 18–35. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i2.307
Mauliza, A. Y. I., Machmudi, R. D. S., & Indrarini, R. (2022). Pengaruh Perlindungan Data Dan Cyber Security Terhadap Tingkat Kepercayaan Menggunakan Fintech Masyarakat Di Surabaya. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(11), 2497–2516. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i11.395
Novita Eleanora, F. (2019). Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Sistem Hukum Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 3(1), 141–165. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.838
Puspitawati, A., Mauliddina, S., Aliffia, S., Kusumawardani, D. D., & Amalia, R. (2021). Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Angka Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19: a Systematic Review. Jurnal Kesehatan Tambusai, 2(3), 10–17. https://doi.org/10.31004/jkt.v2i3.1886
Ratu, I. K., Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Meningkatnya Transaksi Pembayaran Uang Elektronik Berbasis Server Dimasa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif Syariah. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 3(1), 63–82. https://doi.org/10.51339/nisbah.v3i1.405
Ridha, M., Deliana, D., & Hasibuan, P. (2023). Pandangan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat pada Usia Dini Pernikahan di Pengadilan Agama Maninjau. USRATY : Journal of Islamic Family Law, 1(1), 38. https://doi.org/10.30983/usraty.v1i1.6598
Ruslan, N. A., & Talli, A. H. (2021). Efektivitas Beracara Secara Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Parepare. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(3), 450–464. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i3.21488
Saragih, M. J. P., Afrizal, T. Y., & H, H. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(2), 52–63. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7000
Sulistyanto, A., & Yasya, W. (2022). Strategi Merger Gojek Dan Tokopedia Melalui Komunikasi Perusahaan Dalam Framing Berita Media Daring. 10(1), 2337–4454.
Sundusiyah, S., & Hariyanto, E. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Pamekasan. Arena Hukum, 15(3), 471–498. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2
Supriatna, E. (2020). Wabah Corona Virus Disease (Covid 19) Dalam Pandangan Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(6). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i6.15247
Triyanto, T. (2020). Peluang dan tantangan pendidikan karakter di era digital. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 17(2), 175–184. https://doi.org/10.21831/jc.v17i2.35476
Utami, P. D. Y., Sudiarawan, K. A., Mangku, D. G. S., & Pratama, A. C. P. N. (2022). Sistem Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian pada Perkawinan Campuran di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(1), 189. https://doi.org/10.17977/um019v7i1p189-197
Zaidah, Y., & Normas, M. R. (2022). Mediasi Online Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Era Pandemi. Journal of Islamic and Law Studies, 5(3), 334–348. https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5847




