PROBLEMATIKA NIKAH SIRI DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN ISLAM

  • Muslikhah Anna Dhifah STIM Surakarta
  • Sukma Laila Fi Ramadhan STIM Surakarta
  • Zaynab Jabilirrohmah STIM Surakarta
Kata Kunci: Pernikahan tidak tercatat, Hukum Islam, Hak waris, Status pernikahan.

Abstrak

          Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dan sosial dari praktik pernikahan siri di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dengan metode penelitian kepustakaan, kajian ini menganalisis sumber doktrin, regulasi perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu untuk mengidentifikasi dampak terhadap perempuan dan anak. Hasil menunjukkan bahwa meskipun nikah siri sah secara agama, ketidaktercatan secara hukum negara menimbulkan berbagai persoalan seperti hilangnya hak waris, status pernikahan yang tidak jelas, dan kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Pendekatan Maqashid Syariah digunakan untuk menilai gangguan terhadap lima maslahat utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan pelaksanaan isbat nikah dan pengurusan akta kelahiran anak untuk menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi keluarga yang terdampak.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Aziz, M., & Sholikah, S. (2013). METODE PENETAPAN MAQOSHID AL SYARI’AH: Studi Pemikiran Abu Ishaq al Syatibi. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 14(2), 160. https://doi.org/10.18860/ua.v14i2.2655
Gunawan, C. Q. (2024). KONSEKUENSI, HUKUM, DAN DAMPAK SOSIAL PERNIKAHAN SIRI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN. SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 49–63. https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.111
Herlina, H., Rifa’I, M., Fhirley, F., & Noviani, D. (2024). Pernikahan Siri Dan Implikasinya Terhadap Hak Dan Identitas Anak. Student Research Journal, 2(3), 179–187. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i3.1286
Khusairi, H. (2022). KOMPLEKSITAS KAWIN SIRI: ANTARA HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA. istinbath, 21(1), 165–188. https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i1.492
news, detik. (2012). Soal Putusan Status Anak di Luar Nikah, Ketua MK Nilai MUI Tak Paham. https://news.detik.com/berita/d-1879155/soal-putusan-status-anak-di-luar-nikah-ketua-mk-nilai-mui-tak-paham
Nurrahmah, S. A., & Ummu Sa`adah, S. T. I. (2025). PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 6(1), 76–92. https://doi.org/10.63230/almuttaqin.v6i1.253
Pramesti, TJA. S. H. (2021, November 5). Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin | Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/anak-luar-kawin-cl6500/
Pranoto, A., Andaryuni, L., & Salam, M. (2025). PROBLEMATIKA PERNIKAHAN SIRI BAWAH UMUR DI KABUPATEN KUTAI BARAT. 2025, 3.
Putro, R. S., Anaba, D. B., Nugroho, R. Aj., & Erowati, E. M. (2024). Perkawinan Siri Antara Legalitas Hukum Dan Implikasi Sosial. Philosophiamundi, 2(4), 29–36.
Rifqi, M. J. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Nikah Siri. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 382–399. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.382-399
Tashandra, N. (2016). Kisah Mahfud MD Saat Pimpin Sidang Anak yang Ingin Diakui Ayahnya. https://nasional.kompas.com/read/2016/03/24/19033011/Kisah.Mahfud.MD.Saat.Pimpin.Sidang.Anak.yang.Ingin.Diakui.Ayahnya
Waid, A. (2020). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4(02), 120–137. https://doi.org/10.33507/labatila.v4i02.265
Wiraguna, S. A. (t.t.). EKSPLORASI METODE PENELITIAN DENGAN PENDEKATAN NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA.
Diterbitkan
2025-12-30