PERKARA PERKAWINAN, WARIS, DAN WAKAF: ANALISIS TERHADAP FENOMENA KONTEMPORER
Abstrak
Hukum keluarga islam terus mengalami dinamika seiring berkembangnya pola hidup masyarakat muslim modern. Pada level praktik, muncul persolan baru yang belum banyak dibahas secara mendalam, terutama yang berkitan dengan transformasi digital, pergeseran relasi keluarga, hingga perubahan kepemilikian asset. Hukum keluarga Islam memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan social umat Islam, terutama dalam hal perkawinan, kewarisan, dan wakaf. Penelitian ini membahas bagaimana penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui putusan-putusan Pengadilan Agama, serta bagaimana prinsip-prinsip fiqh klasik diadaptasi dalam konteks hukum modern.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan studi kasus terhadap beberapa putusan Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
dalam al-maktabah al-syamillah, al-ishdar al-tsani, website:
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: PT Intermasa, 2005).
http://www.shamela.wsNasution, Mustafa Edwin, Ekonomi Islam dan Wakaf Produktif,
http (Jakarta: UI Press, 2019), dalam al-maktabah al-syamillah, al-ishdar al-tsani, website:
Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1234/Pdt.G/2020/PA.Sby.
Putusan Pengadilan Agama Bandung No. 432/Pdt.G/2019/PA.Bdg.
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 789/Pdt.G/2021/PA.JS.




