KETIADAAN HAK ASUH ANAK DAN KEWAJIBAN NAFKAH PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM: STUDI PUTUSAN NOMOR 3500/PDT.G/2023/PA.JB
Abstrak
Penelitian ini mengkaji mengenai kelalaian mengenai hak asuh dan nafkah anak sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Nomor 3500/Pdt.G/2023/PA.JB menruut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketidaktegasan amar putusan tersebut berdampak luas, terutama terhadap perlindungan anak, kewajiban hukum orang tua, dan efektivitas fungsi hakim dalam memberikan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yaitu Putusan Nomor 3500/Pdt.G/2023/PA.JB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kelalaian dalam Putusan Nomor 3500/Pdt.G/2023/PA.JB yang tidak mencantumkan hak asuh dan nafkah anak melanggar prinsip perlindungan anak serta ketentuan KHI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, memperlemah posisi ibu, dan merugikan anak secara psikologis maupun pendidikan. Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah pengajuan gugatan baru atau permohonan penetapan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kepastian hukum atas pengasuhan dan nafkah anak pasca perceraian.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Website: https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4539
Ali Afandi, (2000) “Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta : Rineka Cipta
Andi Syamsu Alam dan M Fauzan, (2008) Hukum Pengangkatan Anak Persefektif Islam, Jakarta : Pena Media, 2008,
Erfanizah Zuhriah, (2008), Peradilan Agama di Indonesia, Jogjakarta : Sukses Offset,
Jafar, M., Daudsyah, T., & Akhyar, A. (2024). “Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 5(1)
Website: https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.625
Jumardin, Rusdaya Basri, Aris, (2024), “Analisis Yuridis Tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Penerapannya Di Pengadilan Agama Barru”, Jurnal Hukamaa 2(2).
Website:https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.11507
Kenneth Adriel , Mia Hadiati, (2022), “Tinjauan terhadap Gugatan Hak Asuh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Ckr)”, I’tisham : Journal of Islamic Law and Economics, 2(2)
Website: https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1011
Lily, A., Waspada, W., & Juliati, J. (2024). “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Berdasarkan Putusan No. 359/Pdt. G/2022/Pa”. MKS. Clavia, 22(1)
Website:https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4097
M Fauzan, (2007) Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Jakarta:Kencana Prenada Media,
Mansari, M., Jauhari, I., Yahya, A., & Hidayana, M. I, (2019), “Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(2)
Website:https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4539
Martiman Prodjohamidjodjo, (2002), Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing,
Muhamad Isna Wahyudi, (2014), Pembaharuan Hukum Perdata Islam, Pendekatan Dan Penerapan, Bandung: Mandar Maju,
Nabilah, P., Suparman, S., & Maysarah, A. (2022). “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dikarenakan Peselingkuhan (Studi Kasus Putusan No. 601/Pdt. G/2020/PN. Mdn)”. Law Jurnal, 3(1),
Website:https://doi.org/10.46576/lj.v3i1.2300
Nasrullah, “Legalitas Permohonan Hak Asuh Anak Oleh Selain Pihak Keluarga Melalui Pengadilan Agama”, Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, 12(2),
Website:https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/alihkam...
Rafie Ramadhan,(2024) “Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Pihak Mantan Istri Maupun Mantan Suami”. UNES Law Review, 7 (1)
Website: https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2262
Rohmah, Eurika Hasanah, and Betty Rubiati. (2022) “Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh Anak Dihubungkan Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Peraturan PerundangUndangan Terkait : Studi Kasus Putusan MA No. 2021k/Pdt/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1),
Website: 10.22437/jssh.v6i1.19494




