STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TAJDá¿™D NIKAH SIRI

  • Darsidin Darsidin Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Abstrak

Nikah di bawah tangan (siri) adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang laki-laki tanpa melalui prosedur yang benar menurut Undang-Undang Perkawinan. Nikah di bawah tangan merupakan pernikahan ilegal, tetapi menurut hukum Islam akad pernikahannya sah, karena secara hukum agama yaitu fiqḥ sudah dianggap sah, karena sudah memenuhi semua syarat dan rukun nikah.

Mengenai nikah siri (tidak dicatatkan), Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa setiap pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan juga setiap pernikahan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Konsep Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa mempertegas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dengan ketentuan supaya terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam setiap pernikahan harus dicatatkan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Mahasiswa

Referensi

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, (Yogyakarta: UII Press, 2011)

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006),

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006),

Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Atsqalani, Fathul Bari, (Bairut: Darul Ma’rifah, 1390 ) Juz: 13,

Ali Rosyidi, Studi Analisis Tajdidun Nikah di KUA Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, 2008, IAIN Walisongo Semarang.

Baharuddin Ahmad, Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Historis Metodologis, (Jambi: Syari’ah Press IAIN STS JAMBI, 2008),

Baharuddin Ahmad, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jambi: Syari’ah Press IAIN STS JAMBI, 2008).

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001),

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001),

Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2009),

Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007), Cet. III,

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 298 Tahun 2003 Tentang Pencatatan Nikah.

Kodifikasi Angkatan Santri 2009, Kang Santri Menyingkap Problematika Umat, (Kediri: Lirboyo Press, 2009),

M. Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, (Yogjakarta: Total Media, 2006),

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).

Novan Sultoni Latif, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nganyari Nikah (Tajdidun Nikah): Studi Kasus Di Desa Demangsari Kec. Ayah Kab. Kebumen, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ridwan, Membongkar Fiqh Negara, (Purwokerto: PSG STAIN Purwokerto, 2005).

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar, Bughyah Al-Mustarsyidin, (Semarang: Al-‘Alawiyyah, 1251)

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Bandung: Al-Ma’arif, 1980),

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Bisyarhil Minhaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwani, (Mesir: Mathba’ah Mustafa Muhammad), Juz : 7,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) Dan (2) Tentang Pernikahan.

Zainuddin Hamidy, dkk, Terjemah Hadits Shahih Bukhari, (Selangor: Klang Book Centre, 1988), Cet. I, Jilid 4

Diterbitkan
2016-12-12
Bagian
Articles