STATUS KEWARISAN ANAK ANGKAT PASAL 209 KHI MENURUT HUKUM ISLAM

  • Imam Fauzi Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap
  • Masruri Masruri Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Abstrak

Pengangkatan anak bukanlah permasalahan yang baru. Sejak zaman Jahiliyah, pengangkatan anak telah dilakukan dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda sejalan dengan sistem dan peraturan hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Persoalan mengenai pengangkatan anak dapat ditemukan dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia dan hukum Islam (Madzhab Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Maliki dan Imam Syafi’i). Dimana, kedua perangkat hukum ini sama-sama menyatakan bahwa pengangkatan anak adalah sesuatu yang diperbolehkan selama demi kepentingan terbaik bagi anak angkat. Akan tetapi persoalan muncul ketika pengangkatan anak ini dikaitkan dengan persoalan waris. Antara KHI dan hukum Islam (Madzhab Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki dan Imam Syafi’i) timbul ketentuan yang berbeda dalam menyikapi permasalahan waris anak angkat. Hal inilah yang memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menemukan Bagaimana ketentuan waris anak angkat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam menurut Hukum Islam (Madzhab Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Maliki dan Imam Syafi’i).

Penelitian ini bertujuan untuk memetakan diskursus mengenai status kewarisan anak angkat dalam dua perspektif yang berbeda, yaitu KHI dan hukum Islam (Madzhab Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Maliki dan Imam Syafi’i). Dikarenakan kajian ini adalah kajian pustaka, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara normatif hukum dengan mengkaji ketentuan tentang anak angkat yang terdapat dalam al-Qur’an, al-Hadits, pendapat Madzhab Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan ulama penganut Madzhabnya, serta ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Setelah dilakukan penelitian oleh penulis, maka terungkaplah bahwa yang diambil sebagai landasan Kompilasi Hukum Islam dalam menentukan kewarisan anak angkat melalui wasiat wajibah mengikuti ijtihad ulama madzhab Hanbali. Dimana, konsep wasiat wajibah yang di-adopsi oleh Kompilasa Hukum Islam berasal dari negara Mesir dan Suriah. Namun, perbedaannya terletak pada, wasiat wajibah di negara Mesir dan Suriah diberikan kepada dzawil arham dan di Indonesia diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Sedangkan dalam memperoleh jumlah 1/3 dari harta warisan mengikuti pendapat ulama madzhab Hanafi.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##

Mahasiswa

##submission.authorWithAffiliation##

Dosen

Referensi

A.G. Pringgodigdo dan Hassan Shadily, Ensiklopedi Umum, (Yogyakarta: Penerbitan Yayasan Kanisius, 1977),

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001),

Abdul Ghofur Ansori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002),

Abdurrahman Misno Bambang Prawiro, Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat, (Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2014),

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: CV. AKADEMIKA PRESSINDO, 2010),

Ahmad Junaidi, Wasiat Wajibah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013),

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010),

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000),

Ali Afandi, Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, tt),

Asyhari Abta dan Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris, (Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005),

Bastian Tafal, Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat, (Jakarta: CV. Rajawali, 1983.

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2012),

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003),

Endang Sumiarti dan Chandera Halim, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2000),

Fathuddin Muchtar, Situasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Semarang, (Yogyakarta: Yayasan Setara, 2006),

Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Penerbit Alumni, 1980),

Iman Sudiyat, Hukum Adat, (Yogyakarta: Liberty, 2010),

M. Anshary MK., Hukum Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),

M. Anshary MK., Hukum Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),

Muslich Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Waris, (Semarang: Mujahidin, 1981).

Q. Shaleh dan Ahmad Dahlan dkk., Asbabun Nuzul, (Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2000),

R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1996),

Rachmadi Usman, Hukum Kewarisan Islam, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009),

Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Juz 6, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2006),

Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita dalam Hukum, (Jakarta: LP3ES, 1983),

Surat edaran MARI Nomor 6 Tahun 1983, tanggal 30 september 1983, yuncto SEMA NO: 2 Tahun 1979, tanggal 7 april 1979 Tentang Pengangkatan Anak.

Syaikh Faishal bin Abdul Aziz alu Mubarak, Ringkasan Nailul Authar, (Jak-Sel: Pustaka Azzaam, 2006),

Wahhab Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Juz VIII, (Damask: Darul Fikr, 2008),

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Sumur Bandung, 1991),

Yayasan Penyelenggara Penterjemah Alqur’an, Al-Qur’an Terjemah, (Jakarta: CV. Darus Sunnah, 2007),

Diterbitkan
2016-12-12
Bagian
Articles